Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengawasan IMB dan IPR Bangunan di Gresik Diperketat

Pengawasan IMB dan IPR Bangunan di Gresik Diperketat



Berita Baru, Gresik – Pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelanggar ketaatan izin pendirian bangunan tempat-tempat usaha, maupun pengembang developer di Kabupaten Gresik akan semakin diperketat. 

Langkah tegas jajaran Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Gresik ini sebagai upaya meningkatkan target penerimaan pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini tengah mengalami penurunan signifikan, dimana pendapatan IMB yang semula ditargetkan Rp 100 miliar turun menjadi Rp 50 miliar atau 50 persen. 

Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, bangunan yang tidak memiliki izin jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihaknya akan mengambil sikap tegas dan menertibkan.

“Kita selaku penegak Perda kita akan mentertibkan izin-izin seperti papan reklame, dan apapun seputar kepatuhan perizinan, sebab kepatuhan membayar retribusi IMB secara otomatis meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Selasa (28/9) kemarin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Gresik, Mulyono menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terkait data penerbitan IMB maupun IPR.

Dari data itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi perizinan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan penertiban.

“Kita terus koordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan IMB, baik izin reklame, izin galian, maupun yang lain, kalau ada yang masih melanggar ketentuan izin kita akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalankan semua jenis usaha yang memerlukan perizinan, agar segera diurus perizinannya.

“Kami mengimbau kepada semua masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha yang memerlukan perizinan, maka harus mengurus surat izinnya,” tutupnya.