Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengawas Bank Dunia Menerima Pengaduan Melawan Tambang Indonesia
Foto: Jatam

Pengawas Bank Dunia Menerima Pengaduan Melawan Tambang Indonesia



Berita Baru, Jakarta — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan bahwa pengawas independen International Finance Corporation telah menerima secara formal pengaduan terkait tambang seng yang direncanakan ada di Sumatra Utara. Tambang tersebut akan menciptakan jutaan meter kubik tailing beracun di salah satu wilayah dengan risiko gempa bumi tertinggi di dunia.

Pengawas tersebut, Compliance Advisor Ombudsman, menerima pengaduan yang dimaksud dengan alasan klien IFC, yaitu Postal Savings Bank of China, telah meminjamkan dana ke pengembang utama tambang, di mana hal tersebut bertentangan dengan standar HAM dan lingkungan anggota kelompok Bank Dunia.

Dalam pers rilis disebutkan, pengembang tambang adalah Dairi Prima Minerals (DPM) yang sekarang 51% (sahamnya) dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) Industri Logam Nonferrous China dan 49% dimiliki oleh Bumi Resources Minerals

Penduduk di dua desa di dekat tambang, lanjutnya, mengadukan keluhan mereka pada Oktober 2019, dengan bantuan dari organisasi dari AS, Inclusive Development International, dan BAKUMSU, organisasi Bantuan Hukum yang berada di Medan, ibu kota Sumatra Utara.

Tertulis dalam siaran pers, masyarakat menghimbau agar IFC dan Postal Savings Bank mengunakan posisi mereka untuk menghentikan tambang, yang saat ini masih dalam tahap awal pembangunan. Karena mereka beralasan, masyarakat sekitar tambang tidak pernah diajak berdialog dan tidak beri tahu dari dampak lingkungan yang ditimbulkan galian tambang.

Bahkan menurut Warga, ketidakjelasan proses pengelolaan limbah tambang akan berpotensi besar menimbulkan banyak bencana seperti limbah beracun, gempa serta banjir yang cukup besar. Kekacauan lingkungan yang nantinya ditimbulkan tidak bisa tergantikan dengan uang.

Berikut pers rilis yang diterima Beritabaru.co, Selasa (21/7):

Pengawas independen International Finance Corporation telah menerima secara formal pengaduan terkait tambang seng yang direncanakan ada di Sumatra Utara, Indonesia, yang mana akan menciptakan jutaan meter kubik tailing beracun di salah satu wilayah dengan risiko gempa bumi tertinggi di dunia. Pengawas tersebut, Compliance Advisor Ombudsman, menerima pengaduan yang dimaksud dengan alasan klien IFC, yaitu Postal Savings Bank of China, telah meminjamkan dana ke pengembang utama tambang, di mana hal tersebut bertentangan dengan standar HAM dan lingkungan anggota kelompok Bank Dunia.

Pengembang tambang adalah Dairi Prima Minerals (DPM) yang sekarang 51% (sahamnya) dimiliki oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) Industri Logam Nonferrous China dan 49% dimiliki oleh Bumi Resources Minerals Indonesia.

Penduduk di dua desa di dekat tambang mengadukan keluhan mereka pada Oktober 2019, dengan bantuan dari organisasi dari AS, Inclusive Development International, dan BAKUMSU, organisasi Bantuan Hukum yang berada di Medan, ibu kota Sumatra Utara. Masyarakat menghimbau agar IFC dan Postal Savings Bank mengunakan posisi mereka untuk menghentikan tambang, yang saat ini masih dalam tahap awal pembangunan.

“Kami tidak diajak berdialog soal tambang ini. Kami belum diberi tahu apa yang akan dilakukan tambang ini dan apa dampaknya. Paling tidak, kami menginginkan dialog, kami harus dihargai sebagai penduduk local yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal dan hidup di Dairi, kami berhak tau atas rencana pembangunan yang datang ke wilayah kami. Kami ingin informasi yang benar di depan dan kami ingin informasi tersebut dipelajari oleh para pakar internasional,” ujar Bapak Sugianto Hasugian, seorang penduduk dusun Bongkaras 2 desa Bongkaras yang terlibat dalam pengaduan.

“Jika kemungkinan kami harus hidup di sekitar atau di bawah area dengan potensi bencana, maka kami layak diajak berdialog dan diinformasikan.” “Tambang ini berpotensi menghasilkan jutaan meter kubik limbah beracun. Kami ingin tahu apa yang akan mereka lakukan dengan limbah tersebut. Mereka harus memprioritaskan keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar proyek mereka, Kami tahu bendungan tailing bisa berpotensi bocor dan bisa runtuh. Kami tahu tambang DPM berada di atas sistem aliran sungai dan kami di bawahnya. Kami tidak mau hidup terancam bendungan tailing yang bisa runtuh, ”kata Ibu Rainim Purba, seorang penduduk desa Pandiangan yang terlibat dalam pengaduan.

“Dairi memiliki risiko gempa dan banjir yang sangat tinggi. Jadi mengapa proyek ini diperbolehkan?? Mengapa bank memberikan uang kepada perusahaan ini?? Merekalah yang akan bertanggung jawab kalau bencana terjadi dan membunuh kami di masa depan, ”kata Bapak Mangatur Pardamean Lumbantoruan, seorang warga dari desa Sumbari yang terlibat dalam pengaduan.

“Kami orang Batak Toba dan Pak Pak. Kami bekerja sebagai petani. Kami sudah menanami tanah kami selama beberapa generasi lamanya. Kami menghasilkan tanaman yang bisa mencukup kebutuhan kami sendiri dan mendukung ekonomi secara luas. Kami tidak ingin tanah dan perairan kami diracuni. Tambang hanya beroperasi dalam waktu singkat, tapi kekacauan yang ditinggalkannya besar dan tidak bisa tergantikan dengan uang . Bukan itu pembangunan yang kami inginkan untuk daerah kami” kata Ibu Rainim Purba, seorang warga dari desa Pandiangan.

DPK, LSM lokal yang bekerja di daerah Parongil, tempat tambang direncanakan berada, telah berupaya membantu masyarakat mendapatkan informasi. Informasi ini merupakan instrument yang sangat penting untuk masyarakat dalam mengawasi proses investasi dan mengawasi tanggungjawab perusahaan atas lingkungan. “Kami sudah meminta informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi mereka tidak memberikannya. Kami kemudian meminta Komisi Informasi Pusat untuk mengakses dan memberikan informasi. Mereka juga belum memberikan”, kata Diaconess Sarah Naibaho, Direktur Eksekutif YDPK.

“Masyarakat tidak punya informasi tentang perencanaan tambang dan petunjuk kemungkinan dampak apa yang dimiliki tambang ini – dan hal itu sendiri sudah merupakan pelanggaran hak masyarakat mendapatkan akses informasi public termasuk dokumen perijinan yang mengancam hajat hidup orang banyak” katanya.

Ridwan Samosir, Direktur Eksekutif PETRASA, mengatakan, “Selama ini kami juga berusaha membantu masyarakat mengembangkan pertanian berkelanjutan – tetapi dengan adanya tambang DPM, ia berpotensi mengancam pekerjaan yang kami lakukan bersama masyarakat .

“DPM dan pemerintah kurang lugas dalam memberikan informasi. Kami tahu tambang berada di daerah berisiko tinggi. Tapi dimana rencana pengelolaan limbahnya? ” sambungnya.

BAKUMSU, sebuah lembaga bantuan hukum yang berbasis di Medan, ibukota Sumatera Utara, telah diminta masyarakat setempat untuk membantu. Manambus Pasaribu, Sekretaris Eksekutifnya, mengatakan, “Kami sudah melakukan analisis hukum tambang. Kami menemukan sejumlah persoalan. Kami kira tambang tidak sepenuhnya mematuhi hukum negara Indonesia ”.

“Kami telah melihat korespondensi yang dilakukan salah seorang warga Parongil dengan bagian AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana dikatakan bahwa meski DPM memiliki AMDAL yang disetujui pada 2005, saat ini mereka membutuhkan persetujuan lingkungan yang baru. Pada Januari 2019, DPM diinformasikan mengenai hal ini. Namun, hingga bulan Maret 2020 mereka masih belum punya persetujuan lingkungan baru.”

”Kami juga tau bahwa ada risiko bencana yang besar. Hukum di Indonesia menyatakan bahwa untuk proyek semacam penambangan di wilayah seperti ini harus diadakan analisis risiko dan rencana pengelolaan risiko. Kami sudah meminta perincian masalah ini kepada pemerintah, akan tetapi kami tidak menemukan bukti bahwa sudah pernah dilakukan analisis risiko yang layak. Kami juga tidak menemukan bukti sudah ada atau sudah disetujuinya rencana pengelolaan risiko.”

“DPM telah membangun fasilitas gudang penyimpanan bahan peledak dalam jarak 50 meter dari pemukiman warga di sebuah desa. Hal ini  bertentangan dengan peraturan yang ada. Kami tahu dari laporan media bahwa China Nonferrous Metal Industry Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) – yang sekarang menjadi pemegang saham utama dan operator tambang – fasilitas penyimpanan bahan peledaknya yang berada di Zambia pernah meledak pada tahun 2005 yang menewaskan 46 orang.” Pembangunan fasilitas gudang Handak ini tentu sangat beresiko terhadap keselamatan warga sekitar.

Bapak Merah Johansyah, Koordinator National JATAM, adalah sebuah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang peduli terhadap masalah-masalah Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup dalam industri pertambangan dan migas yang bekerja untuk meminimalkan dampak merugikan pertambangan di Indonesia mengatakan: “Masalahnya adalah tambang seperti ini menghasilkan banyak limbah beracun – terutama ketika terdapat timbal dalam kadar tinggi dan logam berat lainnya – sebagaimana kasusnya dengan tambang DPM yang diusulkan. ” Dia menambahkan, “Indonesia tidak memiliki kerangka peraturan yang solid ataupun kapasitas untuk menjamin bahwa bencana penambangan tidak akan terjadi. Menempatkan tambang DPM di daerah berisiko bencana setinggi itu sungguh merupakan tindakan di luar logika.

“Siapa pun yang mendanai proyek ini harus berpikir ulang,” katanya.

“NFC telah beroperasi di seluruh dunia. Sudah banyak persoalan lingkungan dan hak asasi manusia berat yang telah dilaporkan di negara-negara seperti Zambia, Kongo, Mongolia, Vietnam, Myanmar. Bumi Resources juga ikut menciptakan kekacauan dengan tambang batubaranya di Indonesia. Yang sekarang kita hadapi adalah bencana yang berangkat dari perpaduan sempurna antara peraturan yang tidak lengkap, dan perusahaan dengan rekam jejak yang buruk, dan risiko gempa serta banjir yang sangat tinggi ”.

“Masyarakat telah menunjukkan keberanian yang besar dengan melakukan pengaduan ini sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan tradisi hidup mereka. Dengan Compliance Advisor Ombudsman menerima pengaduan mereka tersebut, maka hal tersebut sudah merupakan langkah penting agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi ” demikian disampaikan David Pred, Direktur Eksekutif Inclusive Development International, sebuah LSM yang berbasis di Amerika yang telah membantu masyarakat dan LSM lokal dengan membuka wawasan mereka mengenai rantai keuangan yang berada di balik DPM dan pengalaman mengenai tambang yang berada di wilayah berisiko tinggi di seluruh dunia. “Yang diajukan adalah pembuatan fasilitas penyimpanan tailing di area dengan risiko tinggi dan tidak stabil. Masyarakat yang hidup di bawah lokasi tambang selamanya akan hidup dalam ketakutan akan runtuhnya bendungan dan tercemarnya air. Bendungan yang runtuh di bagian lain di dunia – yang bahkan tidak disertai risiko tinggi gempa bumi semacam itu – telah menghancurkan banyak desa, membunuh ratusan orang, dan meracuni lingkungan selama bergenerasi-generasi lamanya.”

IFC melakukan investasi ekuitas/saham sebanyak $300 juta di Postal Savings Bank pada 2015, setelah itu bank memberikan serangkaian kredit kepada China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) dan perusahaan induknya, China Nonferrous Metals Mining Group. IFC menyalurkan nilai hingga jutaan dolar ke bank-bank komersial di seluruh dunia, yang mana sudah membiayai hingga hampir 150 proyek yang membahayakan secara sosial dan lingkungan, menurut riset yang yang dilakukan oleh Inclusive Development International.

Pengaduan ini merupakan yang pertama yang melibatkan lembaga keuangan Tiongkok yang diterima oleh Compliance Advisor Ombudsman. Pihak pengadu memiliki opsi untuk menempuh jalur resolusi dengan pihak-pihak terkait atau meminta penyelidikan terkait kepatuhan IFC terhadap kebijakannya sendiri.

Tambang seng yang dibangun Dairi Prima Mineral, sebuah perusahaan join venture Indonesia antara perusahaan konglomerat (gabungan) tambang yang berbasis di Beijing, China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) dan Bumi Resources Minerals, anak perusahaan tambang batu bara raksasa Indonesia, Bumi Resources. Perusahaan pertambangan tersebut ingin membangun penambangan bawah tanah untuk mengekstraksi secara komersial seng, timah, dan bijih perak.

Pengembang kemungkinan besar akan membangun fasilitas tailing di dekat lokasi tambang, di mana limbah beracun akan disimpan. Jika tidak dibangun dan dikelola dengan layak, kolam tailing bisa runtuh, dan melepaskan limbah beracun ke lingkungan sekitarnya. Di Brasil, dua bendungan tailing runtuh pada tahun 2015 dan 2019, mengalirkan gelombang lumpur beracun yang menewaskan hampir 300 orang banyaknya.

Inclusive Development International juga telah mengeluarkan laporan mengenai risiko seismik akibat proyek. Dr. Richard Meehan dari Universitas Stanford memberikan kesimpulannya bahwa “Tambang Dairi terletak disalah satu area paling berisiko di dunia, di mana ia terletak dekat dengan megathrust subduksi Sumatra yang pada 2004 dan 2005 menghasilkan gempa bumi dengan kekuatan masing-masing 9 dan 8+. Lokasi tambang juga hanya berjarak 15 kilometer dari sesar besar Sumatra yang mampu menghasilkan gempa berdurasi panjang atau berulang, yang terkenal mampu menghancurkan bangunan-bangunan sipil semacam bendungan.

“Pengulangan atau lamanya guncangan ini bisa memporak-porandakan bangunan, termasuk bendungan yang sebenarnya hanya bisa bertahan dalam guncangan berdurasi pendek dan hanya akan mengalami runtuh sebagian. Faktor ini ditambah dengan curah hujan tahunan yang tinggi, membuat Dr. Meehan memprediksi bahwa “dalam kurun beberapa decade saja setelah “penutupan” deposit/endapan, kerusakan bendungan tailing secara mendadak yang dipicu gempa akan mengalirkan “gelombang lumpur turun ke hilir ke arah utara.”

Pada tahun 2005, Dairi Prima Mineral melakukan penilaian dampak lingkungan untuk tambang yang diajukan tersebut. Sejak itu, entah bagaimana, rencana/desain tambang berubah dan tambang yang jauh lebih besar diusulkan. Pada 2019, pemberitahuan sudah diberikan kepada DPM untuk memperbarui persetujuan lingkungannya. Namun, meski persetujuan baru belum diberikan, tambang tetap melanjutkan pembangunannya. Penduduk telah menyampaikan kekhawatiran mereka berkaitan dengan potensi bahaya yang bisa diakibatkan kepada binatang dan manusia yang hidup dekat tambang. Anggota masyarakat setempat menyatakan bahwa mereka tidak pernah diajak berdiskusi tentang proyek tersebut. Mereka khawatir tambang akan bisa mencemari sumber air dan membahayakan tanah serta tanaman mereka.

Pada 31 Oktober 2019, Investor Mining and Tailings Safety Initiative mengumumkan bahwa 96 anggotanya, umumnya adalah investor kelembagaan dan dana pensiun, tengah mempertimbangkan akan melakukan divestasi perusahaan tambang yang tidak membuka informasi tentang bendungan tailing mereka – dan bagaimana mereka memitigasi risiko di fasilitas tersebut. Bumi Resources Minerals dalam hal ini tidak menanggapi permintaan untuk membuka informasi tersebut.

Selain ancaman terhadap tanah dan mata pencaharian, Inclusive Development International juga mengkhawatirkan bahwa orang Indonesia yang melawan proyek-proyek korporasi yang destruktif mengadapi kekerasan yang semakin meningkat. Sudah ada tiga aktivis pembela HAM lingkungan di Sumatra Utara terbunuh sejak Oktober 2019.

“Karena kasus ini sudah bergulir, pemerintah Indonesia dan perusahaan harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anggota masyarakat dan aktivis yang membantu mereka,” sambung Pred.

“Pengaduan warga kepada CAO juga telah dikirim ke pemerintah Tiongkok sehingga Kementerian Perdagangan Tiongkok juga mengetahui perihal pengaduan tersebut, dan meminta lembaga-lembaga Tiongkok agar mengatasi kekhawatiran masyarakat tersebut” kata Manambus Pasaribu. “Mereka mungkin tidak tahu risiko yang ada di daerah setempat, jadi kami ingin berbicara dengan mereka.”