Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengamen
Foto: Antara

Pengamen Gugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta



Beritabaru.co, Jakarta – Pada tahun 2013 Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

Waktu itu, keempat pemuda yang berprofesi sebagai pengamen tersebut masih berusia anak-anak. Salah satu pengamen, Fikri Pribadi mengaku bahwa dirinya bersama ketiga kawannya terpaksa mengaku setelah dipaksa oleh polisi dengan disertai penyiksaan.

“Awalnya saya dibawa ke Polda Metro Jaya diminta polisi sebagai saksi, tapi entah kenapa akhirnya saya dipaksa menjadi pelaku”. Ujar Fikri sambil mengenang waktu penyiksaan yang mereka alami.

Karena ketakutan, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Hari ini, Rabu (17/7), mereka berempat yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang,” kata Oky.

Dalam gugatannya, keempat pengamen juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

Oky mengatakan, gugatan yang disampaikan kliennya bermodalkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016 yang menyatakan bahwa keempat pengamen tersebut tidak bersalah. [Priyo Atmojo]