Pengadilan Peru Jatuhi 3 Tahun Penahanan Pra-Persidangan untuk Pedro Castillo
Berita Baru, Internasional – Pada Kamis (9/3), Mahkamah Agung Peru menyetujui permintaan jaksa untuk menahan mantan Presiden Pedro Castillo selama tiga tahun dalam kasus kejahatan terorganisir.
Pada 7 Desember, parlemen Peru memakzulkan Castillo. Dua jam setelah pemungutan suara untuk pemakzulan Castillo, Perdana Menteri Dina Boluarte mengambil sumpah sebagai presiden baru negara itu. Castillo, yang mencoba membubarkan parlemen sebelum pemungutan suara, ditangkap setelah prosedur pemakzulan dan kantor kejaksaan Peru mengajukan kasus pidana terhadapnya atas tuduhan upaya kudeta dan kejahatan terhadap negara.
“Mahkamah Agung telah menghukum Pedro Castillo 36 bulan dalam penahanan pra-sidang karena diduga menjadi pemimpin organisasi kriminal atas kejahatan yang dilakukan di Petroperu (perusahaan minyak milik negara), kementerian transportasi, perumahan, konstruksi dan kesehatan, ” kata pengadilan di Twitter.
Pada pertengahan Desember, Castillo dijatuhi hukuman 18 bulan dalam penahanan pra-sidang. Castillo dapat menghadapi hukuman 32 tahun penjara dalam kasus kejahatan terorganisir dan penjualan pengaruh.
Seperti dilansir dari Sputnik News, peristiwa ini telah memicu gelombang protes di seluruh negeri. Demonstran mengecam pemerintah pasca pemakzulan dan menyerukan pemilihan presiden segera dan pembubaran parlemen negara itu. Lebih dari 20 orang tewas dalam protes tersebut, menurut media lokal.