Pengacara Eliezer Bantah LPSK soal Wawancara TV Tanpa Persetujuan: Sudah Berkirim Surat!
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah melakukan wawancara TV tanpa seizin LPSK.
Merespon pemberhentian tersebut, pihak Eliezer membantah dan mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.
Oleh karenanya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer tidak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Diketahui, LPSK beralasan penghentian perlindungan kepada Eliezer dicabut karena menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan.
Bahkan Ronny mengaku sudah menelepon salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut, dan dipersilahkan dengan syarat Eliezer tidak keberatan.
“Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer,” kata Ronny.
“Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju,” imbuhnya.
Ronny membantah keterangan LPSK yang menyatakan tidak ada perizinan terlebih dahulu. Ronny mengaku pihaknya mempunyai bukti berupa surat dan dokumentasinya.
“Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasikan semua, saya laporkan jelas ada surat juga,” kata Ronny.
Eliezer kini telah berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer juga sudah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun Eliezer dipindah ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Eliezer sendiri ditetapkan sebagai justice collaborator dalam putusan hakim di kasus pembunuhan berencana Yosua.