Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penentuan Awal Ramadan, LF PBNU: Tinggi Hilal Minimal 3 Derajat
Rukyatul hilal yang dilakukan LF PBNU (Foto: NU Online)

Penentuan Awal Ramadan, LF PBNU: Tinggi Hilal Minimal 3 Derajat



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan kriteria ketinggian hilal sebagai dimulainya bulan Ramadan tahun 1443 H minimal 3 derajat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.

“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian bunyi surat keputusan keputusan itu yang dikutip dari laman resmi NU, Jumat (1/4/2022).

Kriteria ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H. Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas pemantauan hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4) bertepatan dengan 29 Sya’ban 1443 H di berbagai titik di Indonesia.

Ketinggian hilal minimal 3 derajat ini menjadi dasar pembentukan almanak NU dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah pada kalender Nahdlatul Ulama.

LF PBNU lantas meminta seluruh pemantau hilal melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadhan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah yang telah diputuskan tersebut.

“Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria tinggi hilal itu sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.

Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ia menilai ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah. Sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.

“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Zulfa.