Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penelitian di Lumajang

Penelitian di Kabupaten Lumajang Wajib Ajukan Perizinan



Berita Baru, Lumajang – Pemerintah daerah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait perizinan penelitian.

Hal itu berimplikasi kepada individu, lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang bermaksud melakukan penelitian di Kabupaten Lumajang harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Jadi, untuk memperoleh izin penelitian itu, orang atau lembaga, baik pemerintah atau swasta harus mengajukan permohonan kepada Kepala Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, red), dengan melampirkan persyaratan/dokumen yang ditentukan”. Jelas Plt. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Guruh Eko Yulianto, Kamis (1/10), dikutip dari website resmi Kabupaten Lumajang.

Kebijakan ini, lanjut Guruh, dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif, yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian, akan tetapi tidak dimaksudkan mencampuri terhadap substansi penelitian yang akan dilakukan.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian maupun berkegiatan lainnya di lembaga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, nanti akan kami layani untuk pengurusan permohonan, seperti rekomendasi, izin penelitian, KKN, survey, PKL dan kegiatan”. Imbuhnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi Surat Pengantar instansi/lembaga yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol, Proposal, Identitas diri, seperti fotocopy KTP atau Kartu Mahasiswa, serta menyediakan materai 6.000.

“Jadi ini nanti, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan, mengisi kosioner yang disediakan, sekaligus mengisi surat pernyataan sanggup melaporkan hasil akhir kegiatan ke Bakesbangpol dan bermaterai”. Terangnya.

Guruh juga menginformasikan bahwa para pemohon dapat mengunduh format persyaratan pengajuan izin penelitian dengan cara mengakses link bakesbangpol.lumajangkab.go.id.