Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pendiri Yayasan Al Ibrohimi Manyar Adukan 5 Anggota Pembina ke Polres Gresik

Pendiri Yayasan Al Ibrohimi Manyar Adukan 5 Anggota Pembina ke Polres Gresik



Berita Baru, Gresik – Belum selesai soal pelaporan aksi pemukulan yang dialami oleh salah satu pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi Manyar Gresik pada 5 Agustus 2021 lalu. Kini, para anggota pembina yayasan itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta outhentik nomor 1 tahun 2021 tentang pernyataan keputusan rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi. 

Dugaan pemberian keterangan palsu tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 266 KUHP. Alhasil, salah satu pendiri yayasan Achmad Lahuddin melaporkan lima anggota pembina yayasan tersebut, yaitu Nafisah, Mohammad Kholil, Abdul Mufawak, Abdil Wahid Sirojuddin dan Muhammad Ali Fathomi.

Kuasa hukum Achmad Lahuddin, Abdullah Syafi’i mengatakan, dasar laporan tersebut disebabkan pergantian pengurus yayasan yang tidak memenuhi prosedur.

“Pasca meninggalnya Moh. Ali Wafa selaku pendiri yayasan pada 2019 lalu. Tentu terjadi kekosongan kepengurusan khususnya ketua dewan pembina,” ujarnya, Senin (23/8). 

Ditambahkan, sesuai dengan mekanisme akta pendirian pada pasal 7 ayat 6, mekanisme pergantian harus melalui rapat gabungan. Artinya wajib melibatkan anggota dewan pembina, pengurus dan dewan pengawas yayasan.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan. Justru kepengurusan yang baru disahkan pada April 2021,” jelasnya.

Syafi’i menyebut, para terlapor diduga membuat keterangan palsu dengan mencatut nama kliennya Achmad Lahuddin. Hal itu tertulis dalam keterangan akta otentik yayasan nomor 1 tertanggal 3 Maret 2021. Bahwa kliennya dinyatakan menolak untuk hadir dalam membahas pergantian pimbina yayasan.

“Hal itu tidak benar, yang bersangkutan tidak pernah menyatakan untuk menolak hadir. Namun, proses pergantian pembina yayasan terus berlanjut tanpa melibatkan klien kami,” ungkapnya.

Syafi’i juga memaparkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 28/2004 tentang Yayasan, rapat gabungan tersebut menjadi keabsahan untuk menganti kepengurusan baru. Sehingga, roda organisasi yayasan tidak ada hubungannya dengan para ahli waris.

“Bahkan, pengurus yang baru membuat keputusan yang merugikan banyak pihak. Misalnya merubah AD/ART, merubah susunan pengurus hingga melakukan pemberhentian,” bebernya.

Hal tersebutlah yang dinilai memicu emosi para pengurus aksi pemukulan yang juga bermuara pada laporan pihak kepolisian. Seperti yang pernah diberitakan, dualisme kepengurusan yayasan disinyalir menjadi alasan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu sekitar pukul 8.30 WIB, terjadi aksi pemukulan dikawasan Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrahimi. Pasca salah satu Wakil pengurus menyampaikan surat pemberhentian yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi. Bahkan, aksi kekerasan tersebut berlanjut hingga pengerusakan terhadap salah satu mobil milik seorang pengurus.

Terpisah, salah satu teradu dari lima anggota pembina yayasan, Abdul Muwafak saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

“Monggo kersane hak pelapor mengadukan saya (silahkan terserah hak pelapor mengadukan saya, red), intinya saya tidak pernah melakukan hal tersebut dan saya akan menuntut balik,” tutupnya.