Pendaftaran Bacaleg Dibuka pada 1-14 Mei
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa partai politik harus mendaftarkan bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di kantor KPU pada tingkatannya masing-masing. Sedangkan bakal calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh mereka yang telah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU Provinsi.
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim
Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 waktu setempat selama tanggal 1-13 Mei 2023. Sementara itu, pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh sebagai peserta. Sebanyak 17 partai politik telah memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual dan ditetapkan pada 14 Desember 2022. Sedangkan satu partai politik lainnya ditetapkan setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu RI pada tanggal 30 Desember 2022.
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.