Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemukiman di Kawasan Sumbu Filosofi DIY Berpotensi Relokasi

Pemukiman di Kawasan Sumbu Filosofi DIY Berpotensi Relokasi



Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingatkan bahwa bangunan permukiman ilegal yang berdiri di atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dalam kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta berpotensi untuk direlokasi. Relokasi ini didukung dalam rekomendasi UNESCO untuk menjaga keberlangsungan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi Pratiwi, menegaskan bahwa relokasi ini akan menyasar permukiman informal yang berstatus ilegal, dan telah melalui kajian dan komunikasi yang matang.

“Yang jelas-jelas itu masuk di Kagungan (milik) Dalem atau Sultan Ground, dan berdasarkan perjanjian dulu kalau dibutuhkan kan memang bersedia untuk diminta kembali,” ujarnya dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (4/9/2023)..

Dian juga menegaskan bahwa tujuan relokasi adalah untuk menjaga kelestarian atribut Sumbu Filosofi yang telah mengalami kerusakan akibat intervensi bangunan ilegal. Relokasi ini bertujuan untuk menguatkan Pemda DIY dalam mengelola kawasan Sumbu Filosofi sesuai dengan standar internasional.

“Kebetulan Indonesia dipandang oleh UNESCO sudah mampu menangani, jadi itu adalah penguatan supaya kita punya upaya yang kemudian lebih sesuai standar internasional,” tambahnya.

Relokasi dalam kawasan Sumbu Filosofi bukanlah hal baru, seperti yang diingatkan oleh Dian. Sebelumnya, para pedagang kaki lima (PKL) telah dipindahkan dari Jalan Malioboro ke bangunan Teras Malioboro, dan pemukiman ilegal yang menempel pada sisi dalam tembok Benteng Keraton Yogyakarta juga telah dikosongkan.

UNESCO merekomendasikan lanjutan proses relokasi sukarela pemukiman informal dalam kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah disahkan sebagai warisan budaya dunia pada bulan September 2023. Rekomendasi ini mencakup perlindungan hak dan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak relokasi.