Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi klub malam (Foto: Istimewa)
Ilustrasi klub malam (Foto: Istimewa)

Pemprov Jakarta Larang Klub Malam Hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang klub malam, diskotek hingga panti pijat beroperasi selama bulan Ramadan hingga H+2 Idulfitri. Larangan ini berlaku bagi tempat usaha yang berdiri sendiri atau tidak menyatu dengan bisnis lain.

Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan 21 Maret 2023.

“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (24/3/2023).

Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Andhika menegaskan tempat hiburan malam dengan kategori tersebut wajib tutup pada momen tertentu seperti satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua Idulfitri.

Ia menjelaskan waktu operasional tempat hiburan dengan kategori tersebut maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup, sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi dari pandemi covid-19 menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.