Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember 2020



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, terhitung tanggal 7-21 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (6/12).

Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November. Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November.

“Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama. Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta, khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” jelas Gubernur Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56 persen (7/11), 63 persen (14/11), 73 persen (21/11), 79 persen, dan (28/11). Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60 persen (7/11), 68 persen (14/11), 70 persen (21/11), dan 72 persen (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79 persen) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71 persen) sudah terisi di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2 persen (September); 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 8,2 persen (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5 persen.

Selain itu, Nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

“Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah Covid-19 ini. Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal. Kami di Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan Covid-19. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M,” ujar Gubernur Anies

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkas Anies.