Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan kembali Peraturan Ganjil Genap
Foto: Antara

Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan kembali Peraturan Ganjil Genap



Berita Baru, Jakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta akan membahas kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap pada awal Agustus mendatang.

“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (30/7).

Dalam rekaman video yang disiarkan Pemprov DKI itu, Anies memastikan kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan kembali.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa informasi ini akan diberitahukan secara luas oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya.

“Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detil atas semua informasi rute-rute yang nanti dijadikan kebijakan ganjil-genap,” ungkapnya.

Anies juga meminta supaya masyarakat dapat mematuhi peraturan ganjil-genap yang berlaku dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tertib.

“Kita harus ingat ini adalah masa wabah yang belum selesai. Yang namanya pandemi 100 tahun yang lalu ketika kejadian berlangsung selama dua tahun, kita sudah menjalani selama 5 bulan,” ujarnya.

Menurut Anies, masa pandemi Covid-19 adalah tantangan dan sekaligus cobaan bagi kehidupan manusia.

“Tapi saya ingin garis bawahi, kita sudah melewati berbagai cobaan dan kita cukup tangguh. Kita harus ulet untuk bisa melewati masa-masa itu semua,” katanya” tegas Anies.

Diketahui, kebijakan ganjil-genap di DKI sebelumnya telah ditiadakan sejak Maret lalu ketika kasus COVID-19 mulai mewabah di Jakarta