Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemotongan 17 Persen UKT Disoal, Dema IAIN Parepare Tuntut Tiga Hal

Pemotongan 17 Persen UKT Disoal, Dema IAIN Parepare Tuntut Tiga Hal



Berita Baru, Parepare – Dialog antara Pengurus Dewan Eksektif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan Wakil Rektor II dan III membahas SK Rektor Nomor 2431 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (15/2).

Dalam dialog itu, Ketua Dema Muhammad Zaldy menuntut beberapa poin yang diajukan ke Rektor untuk berdialog terbuka setelah pelantikan pengurus Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).

“Tuntutan kami ada tiga poin, memaksimalkan sosialisasi informasi pengajuan penurunan UKT secara merata, kedua memperpanjang masa pengajuan pemotongan UKT semester genap, ketiga menyesuaikan kondisi perkenomomian orang tua mahasiswa dan melibatkan mahasiswa dalam perumusan prosedur penurunan UKT untuk semester genap,” jelas Zaldy.

Rektor harus menerbitkan surat kebijakan, kata Zaldy, untuk sama ratakan kondisi perekonomian mahasiswa IAIN Parepare karena penetapan 17% adalah salah satu bentuk sewenang-wenang dari pihak kampus.

“Rektor harus mengeluarkan kebijakan untuk melihat kondisi mahasiswa dan tidak pernah melihat kondisi mahasiswa sekarang sehingga sewenang-wenang menetapkan 17 persen namun kondisi saat ini tidak bisa kita sama ratakan,” tambah Zaldy.

Sedangkan Wakil Rektor II Wakil Rektor II bagian Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Sudirman L mengatakan informasi keringanan SK Rektor itu telah terupload di Web kampus namun mekanisme sosialisasinya kurang sehingga mahasiswa tidak mengetahui.

“Informasi tentang keringanan SK Rektor sudah kami infokan di web resmi IAIN Parepare, namun mungkin saja mekanisme sosialisasinya yang kurang sehingga mahasiswa tidak mengetahui,” jelas Sudirman. 

Penetapan 17 persen, lanjut Sudirman, akan mengikuti penurunan semester kemarin sehingga mahasiswa hanya mengajukan penurunan yang tidak perlu mengisi form kembali.

“Namun ketika dari pihak ketua Dema dan Sema memiliki data untuk membuktikan pengelompokan UKT sesuai Kondisi mahasiswa. Maka saya akan menindak lanjuti tuntutan ini dengan membawa bukti tersebut kepada Rektor,” tegasnya.