Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Sumenep Izinkan Salat Tarawih dan Jumat di Masjid atau Musolla
(Sumber foto: Kabupaten Sumenep)

Pemkab Sumenep Izinkan Salat Tarawih dan Jumat di Masjid atau Musolla



Berita Baru, Sumenep — Pemkab Sumenep, tidak melarang masjid atau musalla melaksanakan ibadah salat Jumat dan Tarawih berjamaah, asal menyesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyampaikan bahwa, hal itu merupakan hasil dari rapat koordinasi penyesuaian pelaksanaan salat Jumat dan Tarawih, termasuk salat Ied berjamaah, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama dan Organisasi Keagamaan di Sumenep.

“Dalam rapat itu menuai kesepakatan bahwa masjid dan musalla tetap melaksanakan ibadah salat Jumat dan Tarawih, dengan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya,” terang Bupati dilansir dari laman resmi Kabupaten Sumenep, Senin (27/4).

Akan tetapi, jika diketahui ada musalla tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama, tentu saja akan ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus musalla.

“Kami jelas memberikan sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus musalla apabila para jamaah ibadah salat Jumat dan Tarawih tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu.

Diterangkan bahwa, sanksi bagi takmir masjid dan pengurus musalla dilakukan secara bertahap. Pertama adalah pemanggilan bagi mereka agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan musallanya.

“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” terangnya.

Tamabahan informasi, di Rapat Koordinasi Penyesuaian Pelaksanaan Salat Jumat dan Tarawih, selain Bupati dan Forkopimda, hadir juga Kementerian Agama Sumenep, diikuti oleh organisasi keagamaan, seperti MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, Dewan Masjid dan Pengurus Pondok Pesantren.

“Kami berharap masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, hendaknya shalat Jumat dan Tarawih dilakukan di rumahnya masing-masing,” tutup Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

https://www.instagram.com/p/B_fIpkQFcBd/?igshid=1b8pnf82c5bon