Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Malang Komitmen Kawal Penyelesaian Konflik Agraria di Kalibakar

Pemkab Malang Komitmen Kawal Penyelesaian Konflik Agraria di Kalibakar



Berita Baru – Malang, Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang (Wabup Malang) ditemani Prasetyani Arum Anggorowati selaku Kepala Bagian Hukum, dan Abdul Qodir (Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang) menerima undangan audiensi Serikat Petani Kalibakar (SIKAB) dan Aliansi Petani Indonesia (API) di Peringgitan Pendopo Kabupaten, 30 Nopember 2022.

Audiensi yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri 10 perwakilan dari petani SIKAB dan API. Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan SIKAB dan API. Pertama, meminta Pemkab untuk menindaklanjuti usulan penyelesaian konflik agraria sebagaimana mekanisme yang diusulkan oleh API dan SIKAB di tanah negara Eks HGU PTPN XII Kalibakar, yakni melalui skema GTRA Daerah maupun skema rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang secara langsung dikeluarkan oleh Bupati Malang. 

Kedua, meminta Bupati-Wabup Malang mengeluarkan rekomendasi pencabutan segala hak PTPN XII Kalibakar di tanah 5 Desa (Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Bumirejo), sebagaimana mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, dan peraturan-peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait tentang penghapusbukuan aset BUMN maupun pengurangan penyertaan modal terhadap PTPN.

Berdasarkan rilis dari SIKAB dan API Rabu malam lalu, Didik Gatot Subroto selaku Wabup Malang menyampaikan komitmennya bersama dengan Bupati untuk terus konsisten mengawal penyelesaian permasalahan di kalibakar ini, entah melalui dorongan mekanisme politik hukum kebijakan atau mekanisme lain yang tetap pada koridor peraturan yang ada.

“Kami berdua, Bupati dan Wabup sebenarnya ya support untuk mendorong dan mengawal sampai dikeluarkannya Surat Rekomendasi atau Surat Keputusan oleh Bupati, hanya saja kita mesti benar-benar cermat dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada”, ungkap Didik Gatot Subroto.

Terkait dengan surat rekomendasi atau surat ketetapan, Wakil Bupati Malang dalam hal ini menyanggupi untuk berusaha mendorong agar bisa ditindaklanjuti. Namun, baginya, hal tersebut tentu membutuhkan kecermatan dan memastikan landasan hukumnya dalam menyusun produk hukum terkait (SK / Surat Rekomendasi) agar tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang ada.

Sehingga dalam hal ini diharapkan untuk bisa saling saling melengkapi dalam hal proses verifikasi subyek dan obyeknya, maupun kajian hukumnya. Meningat juga, proses penyelesaian permasalahan ini harus melalui beberapa Kementerian terkait. 

“Dulur-dulur sekalian, dari dulu semangat kita sama. Mendorong bagaimana caranya supaya masalah konflik atau sengketa tanah di kalibakar ini segera terselesaikan. Saya membutuhkan komitmen dan konsistensi bersama, mencari cara supaya koordinasi atau penanganan masalah ini segera bisa di tindaklanjuti oleh pemerintah pusat, utamanya oleh Presiden”, tambah Wabup Malang. 

Abdul Qodir juga memaparkan bahwa dalam kaitannya dengan redistribusi tanah, menurut pengalaman yang kami lakukan saat proses Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), harapannya sudah tersedia data subyek by name by address dan data obyek berupa spasial / peta blok pengusahaan oleh masyarakat”. 

Pemkab Malang Komitmen Kawal Penyelesaian Konflik Agraria di Kalibakar
Pemetaan Partisipatif yang sedang dilakukan SIKAB (Foto kiriman: Izzudin)

Selama hampir satu tahun terakhir, SIKAB dan API melakukan pemetaan partisipatif di lapangan, di lima desa terkait untuk memastikan data agraria – subyek dan obyeknya bisa dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk proses penyelesaian konflik agraria.

“Berkaitan dengan data subyek obyek yang dimaksud, SIKAB di masing-masing desa saat ini sedang melakukan pendataan subyek-obyek melalui kegiatan pemetaan partisipatif di lapangan”, tegas Dwi Putranda – Ketua SIKAB. (Muiz/ Ipung)