Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Gresik Rekomendasikan UMK 2022 Naik 7,05 Persen

Pemkab Gresik Rekomendasikan UMK 2022 Naik 7,05 Persen



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar 7,05 persen menjadi Rp.4.599.484 (Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Kenaikan besaran UMK tersebut didasarkan kepada mekanisme perhitungan tahun sebelumnya yang menjadi salah satu tuntutan aksi buruh, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur dengan nilai year to year.

Surat rekomendasi dibacakan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menemui massa aksi buruh dari unsur Serikat Pekerja di halaman Pemkab Gresik, Kamis (25/11). Menurutnya, kenaikan UMK harus terwujud demi pemenuhan kebutuhan hidup para pekerja yang layak dan berlandaskan kemanusiaan.

“Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dengan nilai year to year sebesar (7,05%), maka kami merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2022 sebesar Rp.4.599.484,” tegas Bupati Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik.

Selanjutnya, Bupati Gus Yani menerangkan bahwa surat rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK Gresik.

“Dan apabila Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur mempunyai pertimbangan yang lain, Mohon diberikan kebijakan yang seadil-adilnya Demikian untuk menjadikan periksa,” tutupnya. 

Sebelumnya, massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak kenaikan UMK dan UMP tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dimana prosentase hasil akhir perhitungan kenaikan tidak lebih dari 2 persen.