Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilu 2024 Dipastikan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024

Pemilu 2024 Dipastikan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI gelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama  Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (13/4).

Dalam surat kesimpulan Raker dan RDP yang diterima Beritabaru.co, ditegaskan bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) adalah Rabu 14 Februari 2024.

Sementara untuk hari pemungutan suara nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024, yaitu pada hari Rabu 27 November 2024.

“Komisi II DPR RI mendesak agar KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tulis kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Rapat, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI.

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran dan hal-hal terkait lainnya. “Mengenai desain dan konsep Pemilu 2024 dan sebelum masuknya Pemilu Serentak Tahun 2024,” pungkasnya. (mkr)