Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilik Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polres Gresik Atas Dugaan Malpraktik

Pemilik Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polres Gresik Atas Dugaan Malpraktik



Berita Baru, Gresik – Impian Lilik Fauziah untuk menjadi cantik mempesona nampaknya pupus di tengah jalan. Pasalnya, perempuan berusia 43 tahun itu diduga menjadi korban malpraktik pemilik FR Skin Care di Jalan Merak, Perumahan GKA, Gresik. 

Lilik Fauziah mengalami bengkak di wajahnya usai menjalani perawatan. Merasa dirugikan, dirinya pun melaporkan pemilik klinik berinisial FFB (26) ke Polres Gresik, Kamis (17/2).

Kepada awak media, Lilik Fauziah mengaku awalnya menjalani perawatan kulit wajah, pengencangan payudara, dan penyempitan vagina di klinik kecantikan FR Skin Care. 

Saat itu, perempuan asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut ditangani langsung oleh FFB (Terlapor) yang memperkenalkan diri sebagai dokter kecantikan sekaligus sebagai pemilik FR Skin Care Gresik.

Perawatan dilakukan beberapa kali dengan cara injeksi dan disertai infus terhadap Lilik Fauziah selama 3 jam. Pada klinik kecantikan tersebut, terlapor dibantu dengan dua pegawainya perempuan.

Setelah itu, pelapor mendapatkan obat minum pereda nyeri, cream siang malam, dengan disertai selebaran dan cara penggunaannya. Saat menjalani perawatan, pelapor mendapatkan kosmetik yang tertera BPPOM dengan kode MD dari terlapor  seperti, Cream Pagi, Facial Foam, Toner, dan Cream Malam.

Untuk perawatan tersebut, pelapor dikenai biaya sebesar Rp. 8.000.000. Namun setelah empat bulan kemudian pelapor mengalami gatal-gatal pada kulit sampai wajah bengkak-bengkak. Bahkan pelapor selama satu minggu mengalami rasa sakit, dan akhirnya sampai sekarang meninggalkan bekas pada wajah pelapor.

“Saat itu wajah saya bengkak dan terasa nyeri disertai panas hingga seperti melepuh. Kemudian saya konsultasi lagi dengan terlapor dengan kembali membayar 1.600.000,” kata Lilik.

Karena tidak kunjung sembuh dirinya memeriksakan ke dokter lain. “Setahu saya terlapor adalah dokter sebab memakai pin nama dokter dan mengaku dokter,” lanjutnya saat mendatangi Polres Gresik.

Sementara penasehat hukum pelapor, Wellem Mintarja menyebut laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam praktik di klinik Fairuz Skin Care.

“Saat ini laporan kita ditangani Unit IV, dan kali ini klien kami dimintai keterangan. Kami juga sudah lakukan pengecekan produksi yang diberikan ke klien kami oleh Klinik tersebut,” tegas Wellem.

Menurutnya, dugaan diatas adalah adanya perbuatan terlapor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terpisah, Kanit pidana ekonomi Polres Gresik Iptu Joshua menyatakan masih melakukan penanganan adanya laporan tersebut, “Nggih mas sedang kita tangani,” ujarnya melalui pesat singkat. 

Sejauh berita ditayangkan, pihak pemilik Skin Care di jalan Merak GKA Gresik belum memberikan klarifikasi atas pelaporan yang dilayangkan oleh Lilik Fauziyah bersama tim kuasa hukumnya.