Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Tidak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih BLBI

Pemerintah Tidak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih BLBI



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satuan tugas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud menilai pelibatakan KPK di Satgas Hak Tagih BLBI tidak tepat lantaran kasusnya perdata dan masalah independensi.

“KPK adalah lembaga penegak hukum yang bergerak di ranah pidana. Sementara, kasus BLBI telah ditetapkan sebagai kasus perdata,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (12/4).

Mahfud menilai KPK merupakan lembaga independen yang justru jika dilibatkan ke dalam persoalan pemerintah akan menimbulkan polemik soal independensi.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerja lah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi,” tegas Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK berkaitan dengan hak tagih BLBI ini.

“Apalagi masih banyak data yang perlu diperiksa berkaitan dengan kasus perdata BLBI ini. Hari Selasa besok saya akan ke KPK,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga memastikan Satgas tidak untuk memojokkan data serta melindungi pihak tertentu. Ia mengaku akan transparan soal kerja tim.

“Kami hanya bertugas meneruskan tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada. Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum dan insya allah kita akan bersungguh-sungguh,” kata dia.

“Pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar, kita nanti akan transparan ke masyarakat,” lanjutnya.

“Ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah, masalah dulu ke sekarang. Kasus ini dibuat tahun 1998 karena waktu itu terjadi krismon dimana bank harus diselamatkan,” pungkas Mahfud.