Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cukai Rokok

Pemerintah Tidak Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang belum lama terbit, ketentuan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai lagi-lagi tidak muncul.

Dalam PMK 156 Tahun 2018 sebelumnya, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang awalnya ada dalam PMK 146 Tahun 2017.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, pemerintah memang tidak lagi melanjutkan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok.

Setelah dikaji lebih lanjut, Sunaryo mengatakan, simplifikasi tarif justru akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintah menerapkan cukai yaitu pengendalian produksi dan konsumsi rokok dalam negeri.

Pertimbangan pertama, kata Sunaryo, terkait dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam jenis rokok yang berbeda-beda.

“Untuk jenis SKM konten lokalnya mencapai 85% dan SKT mencapai 90%, sedangkan SPM konten lokalnya lebih rendah hanya sekitar 70%. jalau ini kita gabungkan tanpa melihat jenis, kita sama saja tidak mempertimbangkan aspek TKDN,” tutur Sunaryo.

Selanjutnya, pemerintah juga menyimpulkan bahwa simpilifikasi tarif justru berpotensi membuat produksi rokok bertambah. Dengan begitu, simplifikasi justru justru bertentangan dengan tujuan utama pemerintah yaitu pengendalian.

Selain itu, Sunaryo mengatakan, dampak simplifikasi tarif pada penerimaan cukai juga tak akan signifikan.

“Kontribusi penerimaan dari jenis SPM itu hanya sekitar 4,9% dan penerimaannya sebagian besar hanya dari satu pabrik. Kebanyakan juga perusahaan asing. Jadi setelah dianalisis, penggabungan golongan tidak membuat penerimaan naik fantastis, tidak worth it,” tutur Sunaryo.

Sunaryo menjelaskan, keputusan pemerintah tidak melanjutkan simplifikasi tarif cukai telah dibicarakan dengan semua pihak terkait. Ia juga menekankan bahwa simplifikasi tarif cukai tidak bisa dibandingk-bandingkan dengan negara lain sebab kondisi perindustrian rokok Indonesia berbeda.

“Jadi memang sudah tidak akan dilanjutkan, sudah di-delete dari aturan sehingga sekarang kita mengacu pada PMK terbaru yang ada,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, penghapusan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dalam PMK 156/2018 karena Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan cukai rokok 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter.

“Seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” tutur Djoko.

Ke depan, Djoko menyampaikan, pemerintah akan kembali mengkaji roadmap kebijakan hasil tembakau secara keseluruhan termasuk di dalamnya kebijakan cukai yang mencakup aspek kesehatan, dan dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, dan pertanian tembakau.