Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sekolah kedinasan yang diselenggarakan Mei-Juni 2021.

Dikutip dari situs Menpan.go.id, Senin, 24 Mei 2021, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Sementara itu, terdapat pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281. Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. 

Soal TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima. Sedangkan tidak menjawab bernilai nol. Selanjutnya untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. 

Apabila terdapat pernyataan, peserta seleksi juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.