Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP 11/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan diterbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. 

Hal itu disampaikan Gus Menteri sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Peluncuran Pendaftaran BUMDes, Badan Hukum Baru, Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (27/5/2021).

“Jadi kalau jalannya itu milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ya nggak boleh,” kata Gus Menteri dikutip kanal YouTube TV Desa, Kamis (27/5/2021).

Gus Menteri menyebut, sebagai entitas badan hukum, saat ini BUMDes sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

Gus Menteri mengaku selama ini, BUMDes kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, katanya, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.

“BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH,” ujar Gus Menteri. 

Gus Menteri menambahkan, jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa atau Musdes. BUMDes juga dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit. 

Kemudian, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MPD) harus bertransformasi menjadi BUMDesa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.