Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Sebut KLB PD Masalah Internal

Pemerintah Sebut KLB PD Masalah Internal



Berita Baru, Jakarta – Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun telah menetapkan perubahan AD/ART dan juga menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum’at (5/3) kemarin.

KLB tersebut kemudian mendapat tanggapan secara berturut-turut oleh Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono, pada petang dan malam hari.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan melalui akun media sosial twitternya, pada Sabtu (6/3).

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang”, cuit Mahfud.

Hal itu, kata Mahfud, sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Presiden Megawati ketika Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur, yang kemudian Matori kalah di Pengadilan.

Saat itu, menurut Mahfud, sikap Mega dipicu oleh kesadaran bahwa itu adalah masalah internal PKB.

Hal yang sama menurutnya juga dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi konflik di tubuh PKB hasil kongres Parung dengan hasil kongres Ancol.

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” jelas Mahfud.

Dalam kasus terjadinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Mahfud menilai pemerintah juga sedang mengambil sikap yang sama.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” jelasnya.

Bagi Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasilnya telah didaftarkan ke Kemenkumham.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tidak/belum ada masalah hukum di PD,” pungkasnya