Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Sebut COP-27 Hasilkan Terobosan Pendanaan Loss and Damage

Pemerintah Sebut COP-27 Hasilkan Terobosan Pendanaan Loss and Damage



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah menyebut bahwa COP27 UNFCCC menghasilkan sebuah terobosan baru, karena negara-negara pihak akhirnya sepakat adanya pendanaan untuk Loss and Damage (LnD)

Kesepakatan untuk menyediakan dana ‘kerugian dan kerusakan’ bagi negara-negara rentan yang terkena bencana iklim tersebut juga merupakan langkah maju.

Pembahasan tentang penyediaan pendanaan untuk mengatasi dampak pada masyarakat yang kehidupan dan mata pencahariannya telah dirusak oleh dampak terburuk dari perubahan iklim ini telah berlangsung lama.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi menyampaikan, selain aspek pendanaan Loss and Damage, COP 27 kali ini, mengadopsi beberapa keputusan, antara lain mengenai the Mitigation Work Programme, Global Goal on Adaptation, dan Cover Decision atau secara resmi Dec.1/CMA.4 yang mencakup seluruh keputusan utama dari COP27.

Bagi Indonesia, disepakatinya pendanaan LnD sebagai langkah maju dalam upaya mengimplementasikan Persetujuan Paris (Paris Agreement), terutama sejak Indonesia meratifikasinya  melalui UU No. 16 tahun 2016. 

Karena melalui pendanaan ini, diharapkan dapat membantu negara-negara, terutama negara berkembang yang rentan terhadap dampak dan bencana hidrometeorologi, walaupun negara-negara tersebut telah melakukan upaya adaptasi secara maksimal.

“Seperti halnya Indonesia, meskipun sudah berkomitmen dan melaksanakan upaya adaptasi secara maksimal, namun kerugian dan kerusakan masih bisa terjadi, maka pendanaan LnD diharapkan  akan mampu menurunkan potensi kerugian dan kerusakan di dalam negeri akibat dampak negatif perubahan iklim,” katanya saat Media Briefing di Jakarta, Senin (28/11).

Terkait pendanaan loss and damage sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu, tapi baru berhasil disepakati mekanismenya dalam COP-27 di Sharm el-Sheikh, Mesir pada November ini.

Laksmi menyebut kesepakatan itu merupakan suatu terobosan yang menjadi harapan baru karena meski berbagai negara sudah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, tapi tetap dialami dampak buruk yang tidak bisa tertangani dan mengakibatkan kerugian.

“Inilah yang kemudian akan diberikan kompensasi melalui mekanisme finansial untuk loss and damage,” jelasnya.

Untuk itu dibentuk Santiago Network for loss and damage yang akan mengelola tata kelola dan memuai proses operasionalisasinya.

Meski demikian, Laksmi mengakui bahwa implementasi rencana itu masih membutuhkan waktu dengan belum ada jumlah komitmen pendanaan pasti untuk skema loss and damage itu.

“Nanti secara lebih tentu saja spesifik parties akan membuat diskusi atau pembahasan lagi, karena kita tahu sumber pendanaan itu bukannya tidak terbatas,” kata Laksmi Dhewanthi.