Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Putuskan Tidak Ada Kenaikan Listrik Sampai Juni

Pemerintah Putuskan Tidak Ada Kenaikan Listrik Sampai Juni



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik sampai bulan Juni 2020. Tarif listrik ditetapkan sama dengan bulan sebelumnya.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Rabu (04/3).

Rida menyebutkan, penetapan tarif tenaga listrik ini bertujuan untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengan merebaknya isu virus corona yang membuat harga sumber energi menjadi turun.

“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuhnya.

Parameter yang digunakan, menurut Rida yaitu Indonesian Crude Price (ICP), Harga batubara, nilai tukar rupiah terhadao dollar AS, serikat dan inflasi tiga bulan terakhir.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.

Dampak dari kebijakan ini iala kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyisipkan skema pembayaran bagi PLN.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha).

“Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” Pungkasnya.