Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Jawa-Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (21/1). Foto: setkab.go.id

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei, Diperluas Jadi 30 Provinsi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021. Dengan demikian, ini perpanjangan PPKM tahap ketujuh sejak pertama kali diterapkan oleh pemerintah pada Februari lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 3 Mei 2021.

“PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei. Dan ini kegiatan pembatasan masyarakat tidak ada perubahan, namun juga diberikan penegasan,” kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, ada penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat, hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan menggunakan masker itu wajib. 

Kemudian, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro juga kembali ditambah. Sebelumnya, hanya ada 25 provinsi. Saat ini pemerintah menambah 5 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, sehingga total 30 provinsi.

“Juga perluasan daripada provinsi ditambahkan 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi,” pungkas Airlangga.