Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah memperketat pintu masuk udara dan laut. Hal itu guna menekan potensi gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia di akhir 2021.
Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 13 Desember 2021, dan berlaku hingga Senin, 3 Januari 2022.
“Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur (ketat),” tulis salinan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (14/12).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 menyebut pintu masuk udara hanya melalui lima titik. Lokasi ini meliputi Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
“Pintu masuk laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht),” bunyi beleid itu.
Teknis pengetatan bakal diatur lebih lanjut. Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga terkait ditugaskan menyusun ketentuan ini.