Pemerintah Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Mengenai Pelindungan PMI
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berupaya mematangkan kerja sama dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
“Pemerintah Indonesia meminta kembali supaya perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,” terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada saat video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, dan jajarannya, Kamis (6/5).
Menaker Ida ingin agar kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan/renewal MoU sektor domestik berdasar pada skema One Channel Recruitment.
“Saya sangat berharap kita bisa menuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing Negara,” kata Menaker Ida.
Lanjut Ida Fauziyah, adanya spesifikasi jabatan pada draf MoU adalah salah satu bentuk upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Pemerintah RI pun sadar bahwa setiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan pada sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan harus bisa disesuaikan.
“Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.
“Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya,” katanya.