Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Libur Panjang

Pemerintah Imbau Masyarakat Libur Panjang di Rumah



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan untuk Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Menteri Terawan mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Coronavirus Disease (Covid-19) pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang.

“Jumlah massa, mobilitas, dan interaksi berpotensi besar untuk menularkan virus. Juga lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M,” kata Menteri Terawan seperti yang dikutip InfoPublik Rabu (28/10) melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu juga Menteri Terawan mendorong pemda agar momentum cuti bersama dan libur panjang ini dimanfaatkan untuk mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih bersih dan sehat. Serta menyiapkan sarana dan prasarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) lebih ditingkatkan jumlahnya terutama di ruang-ruang publik.

Menteri Terawan juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang. Apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah.

Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid). Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri Terawan.