Pemerintah Hentikan Penggunaan Chloroquine untuk Pasien Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengaku mematuhi instruksi WHO untuk menghentikan sementara obat Chloroquine atau obat malaria terhadap pasien Covid-19.
“WHO sudah mengumumkan penghentian sementara uji coba hydroxychloroquine. Indonesia akan mengikuti instruksi WHO tersebut,” papar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (28/5).
Wiku menjelaskan Indonesia termasuk negara yang mengikuti program ‘Solidarity Trial’ di bawah WHO untuk melakukan uji klinis terhadap empat obat Corona, yakni Remdesivir, Aluvia, Plus-interferon, termasuk Hydroxychloroquine.
“Sampai sekarang lebih dari 30 negara terlibat, termasuk Indonesia untuk menguji empat jenis obat itu,” ujar Wiku.
Uji coba chloroquine menurutnya sempat dilakukan oleh petugas medis kepada pasien muda.
“Selama ini diberikan untuk kelompok usia muda yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini tim medis menggunakan protokol pengujian yang sesuai dan memonitor dengan cermat,” katanya.
Lebih lanjut, Wiku menuturkan perkembangan terkait uji klinis obat tersebut akan disampaikan lagi oleh WHO dalam waktu dua pekan ke depan.
Sebelumnya, WHO mengintruksikan untuk menghentikan sementara uji klinis Hydroxychloroquine atau Chloroquine untuk mengobati pasien Covid-19 setelah ada penelitian dari jurnal medis The Lancet yang menunjukkan obat tersebut dapat meningkatkan risiko kematian.