Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika (foto: Indonesia Travel)

Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR, Pihak Penyelenggara MotoGP Mandalika Merasa Diuntungkan



Berita Baru, MotoGP – Kebijakan Pemerintah yang menghapus syarat tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) bagi pelancong perjalanan domestik membuat pihak penyelenggara MotoGP Mandalika diuntungkan.

Vice President Director of Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Cahyadi Wanda mengatakan bahwa kebijakan tersebut membuat datangnya para pembalap dan seluruh kru menjadi lebih mudah.

“Dengan adanya kebijakan ini tentu akan membuat datangnya para pembalap dan seluruh kru akan menjadi lebih mudah,” tutur Cahyadi dalam konferensi pers Mandalika GP Series pada Selasa (08/03/2022), sore WIB.

“Kami berterima kasih atas keputusan ini walaupun kebijakan ini bukan dibuat untuk kami tetapi buat seluruh rakyat Indonesia.”

“Tetapi, ternyata kami mendapatkan dampak positif (dari kebijakan itu),” tandasnya.

Cahyadi melihat bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah ini sudah dipikirkan secara matang.

“Jadi kami melihat keputusan ini sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah. Kalau melihat yang disampaikam pemerintah ya begitu ya. Jadi kita mengikuti yang menjadi aturan, kita tidak pernah lari dari aturan,” ungkap Cahyadi.

“Di satu sisi kami berterima kasih karena pemerintah mungkin juga melihat negara lain semakin terbuka dan yang paling penting adalah kasus Covid-19 sudah menurun dan bahkan NTB itu sudah PPKM level 1,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitahukan, kepastian ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat dan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ungkapnya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).