Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah dan DPR Tidak Hadir di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI: Tidak Taat pada Asas Negara Hukum

Pemerintah dan DPR Tidak Hadir di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI: Tidak Taat pada Asas Negara Hukum



Berita Baru, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik perwakilan pemerintah dan DPR yang tidak hadir dan menyatakan belum siap memberikan keterangan dalam persidangan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Said, hal ini menunjukkan pemerintah khususnya para menteri terkait dan DPR tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan. 

“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021). 

Said mengatakan, dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja yang dihadiri KSPI, ini kali kedua pemerintah dan DPR tidak hadir dalam rangkaian acara persidangan. “Beberapa bulan lalu, pemerintah dan DPR juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materil,” ujar Said.

Said mempertanyakan ke mana peran para menteri dan DPR yang selama ini selalu mengaku memperjuangkan kepentingan rakyat. Tindakan pemerintah dan DPR ini, kata Said, telah mencederai rasa keadilan.

“Kemana itu para menteri yang selama ini seolah-olah berpihak pada rakyat? Kemana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja? Tetapi di hadapan pengadilan, dalam tanda petik, bersikap pengecut,” ucap Said. 

Oleh karena itu, lanjut Said, KSPI meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab, kata Said, mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.

“Mahkamah tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” tegas Said.

Pemohon dalam uji materi UU Cipta Kerja adalah KSPI, KSPSI, Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi.