Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Buka Kesempatan Nakes Non ASN Jadi PPPK
Ilustrasi tenaga kesehatan (Foto: istimewa)

Pemerintah Buka Kesempatan Nakes Non ASN Jadi PPPK



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Diharapkan lebih dari 200 ribu Nakes Non ASN dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Hal ini seiring berlakunya aturan pemerintah menghentikan perekrutan pegawai honorer pada 2023.

“Kesempatan ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh Tenaga Kesehatan Non ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya melalui siaran pers tertulis, Kamis (10/11/2022).

Arianti mengatakan, proses pengumpulan data Nakes sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2022. Sosialisasi dan advokasi terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022 telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir,” kata Arianti.

Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda. Oleh sebab itu, Kepala Daerah diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemda untuk melakukan pemutakhiran data Nakes Non ASN. Bagi Nakes yang namanya belum terdaftar diharapkan segera menghubungi dinas kesehatan setempat. Pengecekan daftar nama Nakes dengan mengakses situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022 pukul 23.59 WIB. Hasil pemutakhiran data Nakes Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dan Provinsi. Kemudian dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. “Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hari kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” kata Arianti.

Nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak atau honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, kontrak atau honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah Nakes di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 atau 5,65 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis Nakes sesuai standar, 268 dari 646 atau 41,49 persen RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik.