Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: Dok. Menkeu Sri Mulyani)

Pemerintah Bentuk Dana Abadi Penanggulangan Bencana, Kemenkeu: Terkumpul Rp7,4 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk pooling fund bencana (PFB) untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang APBN hadapi ketika terdampak bencana. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada 2023 saldo pooling fund yang berkonsep seperti dana abadi pendidikan tersebut telah mencapai Rp7,4 triliun.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung respons cepat saat terjadi bencana alam. “Dana PFB ini kami kumpulkan terus dana kalau tidak terpakai akan kami jaga,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, penggunaan dana PFB akan bergantung pada profil risiko dan kontribusi dari masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menjelaskan profil risiko daerah dilihat secara ilmiah dari segi meteorologi, geofisika, maupun demografi seperti letak daerah yang dekat dengan gunung berapi.

Menkeu menyebut, daerah yang memiliki risiko tinggi akan berkontribusi lebih besar kepada dana PFB nantinya. Namun, saat ini pengumpulan dana PFB masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dijelaskan Sri Mulyani, telah mengalokasikan PFB sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2022, dan melakukan top-up pada 2023 sebesar Rp4,3 triliun sehingga total dana PFB mencapai Rp7,4 triliun.

Tahap pertama pemanfaatan PFB, katanya, difokuskan pada asuransi gedung dan aset-aset negara di pusat maupun daerah sebagai langkah kesiapan jika terjadi bencana alam.

“Jadi setiap tahun pemerintah pusat akan mengalokasikan dana untuk PFB dari APBN, sama seperti membayar asuransi,” ucap dia.

Menkeu menyebutkan partisipasi pemerintah daerah (pemda) terhadap pengumpulan dana PFB dilakukan melalui mekanisme belanja hibah. Selama ini, kata Sri Mulyani, pemda telah menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat dalam belanja tidak terduga.

“Jika nanti terjadi bencana dan terjadi kerusakan pada barang milik negara, perbaikannya bisa dilakukan oleh asuransi karena kami sudah membayar preminya [PFB], kami mengumpulkan dana premi sehingga kemudian bisa membayar,” jelasnya

Secara umum, dana penanggulangan bencana saat ini terdiri dari tiga sumber, yaitu APBN dan APBD, nonAPBN beurpa skema pinjaman siaga, dan PFB.

Partisipasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.