Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Batasi Perkebunan Kelapa Sawit Maksimal 100 Hektar
(Foto: Istimewa)

Pemerintah Batasi Perkebunan Kelapa Sawit Maksimal 100 Hektar



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi membatasi penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maksimal seluas 100 ribu Hektare (Ha). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Batasan luas maksimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan meliputi kelapa sawit maksimum 100 ribu Ha,”  demikian bunyi Pasal 3 PP tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Selain kelapa sawit, komoditas lain yang diatur meliputi kelapa maksimal 35 ribu Ha, karet maksimal 23 ribu Ha, dan kakao maksimal 13 ribu Ha. Selanjutnya, komoditas kopi maksimal 13 ribu Ha, tebu maksimal 125 ribu Ha, teh maksimal 14 ribu Ha, dan tembakau maksimal 5.000 Ha.

Batasan luas maksimum tersebut berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional.

Pemerintah juga menetapkan luas minimal yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan. Meliputi, kelapa sawit minimal 6.000 Ha, tebu minimal 2.000 Ha, dan teh minimal 600 Ha.

Dalam PP tersebut dikatakan, perkebunan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan. Peringatan tertulis disampaikan maksimal tiga kali kepada perusahaan perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing empat bulan berturut-turut.

“Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis dikenai denda,” bunyi Pasal 10.

Denda akan berlaku jika perusahaan melakukan kelebihan luas maksimum. Perhitungan denda yakni kelebihan luas lahan per Ha dikali nilai jual objek pajak dikali dua. Sedangkan perhitungan denda kekurangan luas minimum menggunakan rumus kekurangan luas lahan per Ha dikali nilai jual objek pajak dikali dua.