Pemerintah Akan Terapkan Sistem Kerja Shift untuk ASN
Berita Baru, Jakarta — Pemerintah berencana akan menerapkan sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN, untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, rencana kerja shift itu dibahas dalam rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi, kemarin, Rabu 10 Juni 2020.
Rapat yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan BNPB, ungkap Tjahjo Kumolo, menyepakati beberapa poin kesiapan sistem kerja sift ASN di era new normal.
“Hasil rapat itu, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu; shift 1 pukul 07.30-15.00 dan shift 2 pukul 10.00-17.30,” Kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).
Tjahjo mengungkapkan, Apabila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah, yaitu pegawai ASN dengan ketetapan SE Menteri PANRB, bagi pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Selain Menpan-RB juga menegaskan, sebelum Surat Edaran tentang Sistem Kerja Shift diterbitkan dan diberlakukan, akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. Hal itu bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dituangkan dalam SE sejalan dan benar-benar efektif untuk mengatasi penumpukan penumpang transportasi umum.
“PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta,” ujarnya.
Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, beberapa alternatif kebijakan yang bisa diambil, yaitu, pertama, pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta. Kedua, pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.
Ketiga, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat. Keempat, pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja. Dan yang kelima, kombinasi dari beberapa alternatif di atas. Tjahjo mencontohkan, shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.
“Kami usulkan kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas,” tuturnya.