Pemerintah Akan Payungi Hukum Pinjol dengan UU ITE
Berita Baru, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan akan terus mendorong agar industri pinjaman online (pinjol) legal yang aman dan dapat dipercaya masyarakat bisa tercipta.
Menurutnya, pemerintah bakal memayungi keamanan pengguna pinjol dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air,” kata Johnny melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10).
Menurut dia, Presiden Jokowi menilai pinjol sebagai industri yang digandrungi masyarakat Indonesia saat ini. Namun, lemahnya keamanan membuat celah pidana muncul dari industri pinjaman online.
Pemerintah bakal membuat aturan ketat untuk perusahaan pinjol. Hal itu perlu dilakukan agar celah pidana tidak kembali terbuka dalam industri pinjaman online.
Kementerian Kominfo juga terus berperang dengan perusahaan pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal dipastikan bakal dimusnahkan sampai akarnya.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johnny.
Politikus Partai NasDem itu mendukung moratorium pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk perusahan pinjol. Moratorium ini disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak 2020,” tutur Johnny.
Moratorium ini dinilai penting. Dengan kebijakan itu, pemerintah bisa menyaring pinjol legal dan ilegal dengan lebih ketat lagi.
Penangguhan juga diyakini bisa memutuskan konten pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya, pinjaman online ilegal mencari mangsa dengan beriklan via medsos.