Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: Antara)

Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Onlie



Berita Baru, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring.

Hal itu diungkap Jhonny G. Plate usai melakukan rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta, pada hari Jumat (15/10) kemarin.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Jhonny, dikutip dari Antara.

Menurutnya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Jhony menyebut, dalam dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

“Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkapnya.

Jhonny juga menyampaikan, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Sementara, lanjutnya, pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” tutur Jhony.

Jhonny juga mengungkap, Polri akan mengambil langkah tegas di lapangan yang berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.

Di samping itu, Kominfo juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Pada saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tukas Jhonny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

OJK, menurut Wimboh, telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Disebutkan pula bahwa kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, baik koperasi, payment, maupun peer to peer, semua sama.

“Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” kata Wimboh.