Pemdes Kemantren Lamongan Tuntut PT Jayabrix Indonesia Tanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan
Berita Baru, Lamongan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren Paciran Lamongan bersama tokoh masyarakat dan pemuda melaporkan PT Jayabrix Indonesia ke Badan Lingkunggan Hidup, Badan Kesantuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), DPR dan Satpol PP Lamongan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala desa Kemantren Suaji mengatakan bahwa pemerintah desa akan serius dalam merespon PT Jayabrix Indonesia yang dinilai masyarakat melakukan pencemaran lingkungan karena limbah pabrik yang masih belum jelas pembuangannya.
“Hal demikian akan berbahaya tidak hanya bagi desa dan generasi sekarang, namun juga jangka panjangnya yang perluh difikirkan, jangan sampai anak cucu saya nanti melihat desanya tidak lagi asri dan nyaman karena limbah pabrik yang mencemari lingkungan,” tegas Suaji.
Suaji mengatakan, lingkungan desa harus dijaga agar tidak berdampak negatif bagi generasi selanjutnya.
“Aset desa seperti wisata alam, wisata religi, hingga taman taman edukasi menurut saya perluh diperhatikan serius agar nantinya tidak hancur karena tercemar oleh limbah pabrik yang sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Di samping limbah pabrik yang meresahkan warga, menurut Suaji kontribusi PT Jayabrix Indonesia di desa Kemantren tidak memberikan perubahan apa apa bagi pembangunan desa, baik pembangunan SDM, Jalan desa, dan Beasiswa bagi warga desa yang kurang mampu.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Kemantren Lutfi Humaidi menuturkan bahwa laporan pemdes ke pihak pemerintah kabupaten tetap sama yakni terkait Izin pabrik, penyelesaian dampak polusi suara dan udara, proses pembuangan limbah, penyelesaian dampak pada sektor pertanian dan peternakan warga, penyelesaian dampak aktivitas kendaraan debu hingga parkir sembarangan, dan penyelesaian jaminan kesehatan ke warga terdampak sekitar pabrik.
Akmaluddin, Warga Desa Kemantren yang ikut melapor ke pemerintah Kabupaten menuturkan bahwa PT Jayabrix Indonesia mendapat respon serius dari masyarakat karena beberapa hal, lokasi pabrik yang berada di tengah pemukiman masyarakat dinilai berbahaya bagi kesehatan warga, selain itu adanya PT Jayabrix Indonesia di desa kemantren selama 7 tahun ini dinilai tidak berkontribusi nyata dalam pembangunan desa utamanya menjaga lingkungan.
Sampai ada solusi terbaik atas permasalahan ini pemerintah desa kemantren akan terus melakukan langkah langkah serius sesuai hukum yang berlaku. (Fatih)