Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemda Siak dan FITRA Riau Rumuskan Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi
Pemda Siak dan FITRA Riau Rumuskan Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi

Pemda Siak dan FITRA Riau Rumuskan Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi



Berita Baru, Siak – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak dan FITRA Riau menggelar diskusi kelompok terfokus untuk membahas inisiatif kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), pada Rabu (25/11).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kolaborasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Siak Kabupaten Hijau yang merupakan salah satu inisiatif terbaik di Indonesia. Sebelumnya kedua pihak telah mengembangkan instrumen, melakukan penilaian, dan menghasilkan penilaian Indeks Kampung Hijau (IKH).

“Sebelum pertemuan ini, kami telah berkolaborasi menyusun Indeks Kampung Hijau (IKH) sebagai basis perhitungan kebijakan Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAKE),” tutur Koordinator FITRA Riau Triono Hadi usai kegiatan.

Konsep TAKE akan dikembangkan di Kabupaten Siak dengan melakukan reformulasi skema pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2021. Reformulasi tersebut dilakukan dengan cara menambah satu indikator kinerja kampung dalam pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi yanh sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Indikator kinerja yang dimaksud, lanjut Triono, dihitung berdasarkan Indeks Kampung Hijau (IKH). Sedangkan alokasinya disebut sebagai Alokasi Kinerja (AK).

“Sebelumnya ADK Siak hanya dibagi dalam dua alokasi yaitu Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. Untuk memberikan insentif berbasis kinerja ekologi, maka ditambahkan Alokasi Kinerja dengan merujuk pada hasil IKH,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Fitra Riau juga menyerahkan hasil kerja kolaborasi kepada Pemkab Siak, yaitu Indek Kampung Hijau, simulasi ADK tahun 2021 yang telah memasukkan alokasi kinerja sebagai bagian dari konsep TAKE, dan draf Rancangan Peraturan Bupati tentang ADK tahun 2021.

“Ini merupakan hasil kerja kolaboratif masyarakat sipil Fitra Riau bersama Sedagho Siak dan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Dinas PMK), pungkasnya.