Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelibatan TNI Polri dalam Protokol Kesehatan Potensi Langgar HAM
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham AzizÊmeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

Pelibatan TNI Polri dalam Protokol Kesehatan Potensi Langgar HAM



Berita Baru, Jakarta — Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menilai pelibatan TNI dan Polri dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, menurut Fatia rujukan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan hanya diatur dalam UU Kekarantinaan dan berlaku dalam situasi karantina, atau saat penetapan PSBB.

“Bagaimana kalo statusnya new normal? Tidak ada aturannya,” ujar Fatia, dikutip dari Tempo, Kamis (06/8).

Fatia menyebutkan meski pelibatan TNI dan Polri itu sifatnya instruksi dan hanya buat bawahan presiden namun frase penegakan hukum dalam Inpres ini bisa disalahartikan.

“Buat membubarkan aksi-aksi atau orang kumpul-kumpul, atau menjadi celah dalam satu tindakan tertentu ketika aparat keamanan dan pertahanan terlalu dekat dengan publik sehingga berisiko mengancam kebebasan sipil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fatia menyoroti pasal tertuang dalam poin 4(c) dan 5 (c). Ia menilai maksud poin ini sangat luas. “Pembinaan seperti apa yang dimaksud? Ketika terjadi apa pembinaan itu dilakukan? Dengan cara apa? Jangan sampai disalahtafsirkan menjadi tindakan tertentu,” paparnya.

Sementara itu, peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan keterlibatan TNI dan Polisi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sejatinya penegasan dari masa pelonggaran PSBB.

“Namun masalahnya sejak saat itu publik tidak diberi tahu detail keterlibatan mereka seperti apa dan tidak pernah ada evaluasinya,” ujarnya.

Menurut Rivanlee, yang menjadi pertanyaanya adalah kenapa sejak pelonggaran PSBB dan sudah ada pelibatan TNI-Polri namun angka penyebaran positif Covid-19 terus naik

“Lalu ini dimasukkan lagi frasa dilibatkan TNI – Polisi sementara sejak Mei sampai inpres ini tidak ada audit atau akuntabilitas yang jelas terhadap keterlibatan mereka dan dampaknya pada angka penyebaran kasus,” tuturnya.