Pelantikan Bawaslu 12 April, Pemerintah akan Fokus Pemilu 2024
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih akan dilantik pada Selasa (12/4) pekan depan. Hal itu dikatakan Mahfud pasca rapat koordinasi terbatas tentang perkembmangan situasi politik dan keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Mahfud itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.
Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud mengatakan salah satu bahasan utama rapat adalah rencana aksi pada Senin, 11 April 2022 mendatang.
“Di luar masalah unjuk rasa, saya sampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR,” kata Mahfud.
Menurutnya, pelantikan ini adalah bukti pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR. “Dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi Pemilu namun menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konsitusi dan undang-undang.
“Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu,” katanya.
Mahfud juga mengatakan pemerintah saat juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan bakar minyak yang juga jadi masalah semua negara saat ini.
Keberadaan KPU sangat vital untuk menyelenggarakan Pemilu dan bisa jadi ‘alat’ untuk menunda pemilu itu sendiri.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Zainal Arifin Mochtar mengatakan jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar Pemilu 2024 jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024, maka sesuai Pasal 555 UU Pemilu, mekanisme penyelenggaraan pemilu diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
Jika Sekjen juga tidak mampu, maka diambil alih presiden dan DPR. “Misalnya seharusnya yang dilakukan kalau komisioner tidak bisa melakukan tahap, maka di UU Pemilu [di] Pasal 555 disediakan mekanismenya. Dikatakan ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner,” katanya.
Karena itu Zainal menekankan pentingnya segera komisioner KPU yang baru segera dilantik untuk segera menyiapkan Pemilu.