Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelanggaran Implementasi SVLK di Indonesia Minim Penegakan Hukum

Pelanggaran Implementasi SVLK di Indonesia Minim Penegakan Hukum



Berita Baru, Jakarta – Pelanggaran implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers Pemantauan SVLK dan Kehutanan Di Indonesia yang digelar oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi (PPLH Mangkubumi) dengan didukung oleh oleh UE, Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia, dan Departemen Pembangunan Internasional Inggris Raya, pada Selasa (14/9).

“Hasil pemantauan di lima provinsi menemukan beberapa pelanggaran dalam implementasi Dua ilegalitas (kayu dan dokumen) ‘disulap’ menjadi legal dan tersertifikasi S-LK. Temuan lainnya, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkedok kelompok tani melakukan pembalakan liar di luar areal izin namun diklaim berasal dari lokasi izin,” demikian dikutip dari siaran persnya.

Mereka mengatakan tujuan kayu ilegal dari berbagai daerah di luar Jawa seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan tersebut adalah ke Surabaya dan Gresik.

“Penindakan hukum kebanyakan dilakukan di pelabuhan kedatangan, jarang pada pelabuhan keberangkatan. Selain itu, pembeli kayu dengan transaksi legal sulit dijerat hukum layaknya supplier yang melakukan pembalakan liar,” jelasnya.

Mereka merinci, dari 32 perusahaan kayu yang dipantau telah menghasilkan 34 laporan kepada pihak terkait antara lain: 11 perusahaan dilaporkan ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) atas temuan pelanggaran SVLK; 7 perusahaan dilaporkan ke penegak hukum atas indikasi pelanggaran tindak pidana kehutanan; 2 perusahaan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena isu pencemaran lingkungan; dan 14 Perusahaan dilaporkan ke Dirjen PHPL Kementerian LHK karena terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan ekspor yang tidak ditindak oleh LVLK.

Bruno Cammaert, Koordinator FAO-EU FLEGT Programme regional Asia dan Pasifik mengatakan pemantau Independen merupakan bagian integral dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.

“Pemantau Independen telah bekerja sama dengan Kementerian LHK untuk mengidentifikasi praktik ilegal dalam usaha kayu dan kehutanan, serta mendukung tindakan penegakan hukum atas praktek ilegal tersebut,” ungkap Bruno.

Pemantau Independen, menurutnya telah berkontribusi pada pengakuan internasional terhadap SVLK dan membantu menjaga integritasnya. Ini memberikan jalan bagi Masyarakat Sipil untuk memainkan peran formal dalam tata kelola hutan.

Sementara itu, Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi menyatakan, pemalsuan dokumen menjadi modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku kejahatan kehutanan.

“Selain itu,  pelaku ekspor dengan mudahnya dia meraub keuntungan dari jual beli dokumen V-Legal. Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal,” tuturnya.

Deden Pramudiana, Juru Kampanye JPIK menegaskan harus ada sanksi tegas yang berefek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan. Sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur, sebab beberapa kali JPIK mengajukan keluhan kepada LS terkait penyalahgunaan dokumen V-Legal, jawaban dari LS tidak memuaskan dan seolah-olah menutupi kesalahan dari pemilik izin.

“Selain itu, Kementerian LHK melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK, supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan,” jelasnya.