Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bandara Soekarno Hatta
(Foto: Istimewa)

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Tes Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Per 7 Maret 2022 pemerintah memperbarui aturan perjalanan domestik baik transportasi laut maupun darat dengan tidak mewajibkan tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Minggu (07/03/2022).

“Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tutur Luhut.

Luhurt juga menekankan PPKM Jabodetabek kini masuk ke level 2. Sepekan ke depan, banyak wilayah yang mulai kembali ke level 2 lantaran tren kasus harian COVID-19 mulai menurun.

Begitu juga dengan angka keterisian rumah sakit dan angka kematian COVID-19. Luhut mengklaim penurunan hampir terlihat di seluruh provinsi Jawa Bali terkecuali DI Yogyakarta.

“Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga akan mengalami penurunan,” tuturnya.