Pedagang Wajib Pakai Face Shield dan Negatif Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dalam aktivitas perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan saat new normal atau normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Surat edaran mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat,toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Pedagang Pasar
Untuk aktivitas perekonomian di pasar saat era normal baru, pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, serta sarung tangan.
Kemendag juga membatasi jam operasional pasar yaitu pada pukul 06.00 hingga 11.00. Pedagang juga harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Selain itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.
Bukti Negatif Covid-19
Selain memakai masker, face shield, dan sarung tangan, pedagang juga diwajibkan memiliki surat hasil tes negatif Covid-19 baik tes PCR atau Rapid Test.
Sementara untuk pelaksanaan tes Covid-19 dalam SE tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.