Pedagang Area Workshop UNHAS Digusur Secara Sepihak Meski Kontrak Belum Berakhir
Berita Baru, Makassar – Universitas Hasanuddin (UNHAS) melakukan penutupan dan penggusuran paksa terhadap 34 tenant pedagang di area workshop kampus, meskipun para pedagang masih memiliki kontrak sewa hingga Desember 2024. Tindakan ini memicu protes dari para pedagang yang merasa dirugikan akibat penggusuran yang dilakukan secara sepihak.
Salah satu pedagang yang terdampak, SA, mengungkapkan kekecewaannya. “Penggusuran paksa sangat merugikan kami sebagai pedagang. Seharusnya pihak kampus mematuhi perjanjian yang sudah dibuat, dengan memberikan kita waktu sampai Desember untuk berdagang. Kalau sudah digusur, bagaimana kami bisa menutupi modal yang sudah dikeluarkan selama ini?” ucap SA, sebagaimana diuraikan dalam siaran pers LBH Makassar yang diterbitkan pada Sabtu (7/9/2024).
Upaya penggusuran ini dimulai pada 29 Agustus 2024, ketika pihak kampus melalui satpam mendatangi area tenant dan menutup paksa pintu-pintu tenant, meskipun beberapa pedagang masih melayani pelanggan. Menurut kesaksian salah satu pedagang, satpam datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung menggembok pintu-pintu tenant, padahal saat itu masih ada aktivitas perdagangan yang berlangsung.
Para pedagang mengungkapkan bahwa mereka telah membayar sewa lahan secara rutin setiap bulan. Bahkan, enam pedagang sudah melunasi pembayaran hingga Desember 2024. Namun, belum sampai batas kontrak yang disepakati, pihak UNHAS justru memutuskan kontrak secara sepihak dan melaksanakan penggusuran.
“Unhas merupakan institusi penyelenggara negara. Maka dari itu berkewajiban menghormati hak para pedagang. Penggusuran paksa dan pemutusan kontrak secara sepihak menghilangkan hak penghidupan layak dan pekerjaan yang layak para pedagang. Tindakan Unhas merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar Ian Hidayat, pendamping warga terdampak.
Pihak UNHAS mendasarkan tindakan ini pada Surat Himbauan dengan Nomor: 32851/UN4.1.4/PL.05/2024, yang berisi permintaan pengosongan lokasi di area halte workshop UNHAS untuk program revitalisasi dan pembangunan terminal “teman bus” Trans Mamminasata koridor UNHAS.
Para pedagang yang merasa dirugikan telah mengajukan permohonan penundaan pengosongan lokasi, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak kampus. Pada 26 Agustus 2024, UNHAS melalui satpam kampus kembali melakukan penutupan tenant secara paksa.
Terbaru, pada 5 September 2024, UNHAS mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 40565/UN4.1.4/PL.05/2024, yang ditujukan kepada pedagang kaki lima di sekitar tembok kampus. Pedagang kaki lima tersebut kini juga terancam menghadapi penggusuran serupa.