PCINU Belanda Minta Revisi UU KPK Dibatalkan
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda, turut merespon rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI. Hal itu menyusul telah disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/9).
Poin-poin revisi tersebut meliputi:
- Penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas KPK;
- Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK;
- KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3), jika kasus tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun; dan
- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum ditempatkan sebagai cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Pegawai KPK diatur menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk sesuai peraturan perundang-undangan, dan status penyelidik serta penyidik diatur harus berasal dari institusi tertentu dengan menggunakan sistem rekrutmen sesuai institusi tersebut.
Mencermati usulan DPR RI tersebut, PCINU Belanda melalui press release yang diterima beritabaru.co, Sabtu (7/9), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pemberantasan korupsi adalah agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Reformasi pada tahun 1998, dan kemudian pembentukan KPK, memberikan peluang emas kepada bangsa Indonesia untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi yang kronis dan meluas.
- Selama ini, KPK yang lahir sebagai ’anak kandung‘ reformasi telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan di berbagai daerah. Sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat KPK karena melakukan korupsi, dan 130 kader para politikus yang menjadi Kepala Daerah juga ditangkap atau diproses karena terlibat korupsi. KPK telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan, yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih.
- Kami juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam. Trilyunan rupiah telah diselamatkan KPK dari penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam. Keterlibatan aktif KPK dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.
- Kami mencermati bahwa perjalanan dua dekade reformasi selama ini justru semakin mengarah pada kian dalamnya ketimpangan kesejahteraan, termasuk dalam bentuk ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya. Ketimpangan semacam ini terjadi karena antara lain karena korupsi perijinan di bidang sumber daya alam masih marak hingga saat ini, dan karena itu peran KPK sangatlah dibutuhkan.
- Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang masif. Kami juga menilai bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Nahdlatul Ulama sebagai organisasi umat Islam merasa terpanggil untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini kemudian dikristalisasi dengan melakukan kajian yang telah dipublikasikan dengan judul ‘Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi‘ dan menyusun Agenda Nahdlatul Ulama untuk Pencegahan Korupsi, salah satunya adalah: Mendorong negara untuk sungguh-sungguh [1] memperkuat lembaga penanggulangan korupsi, seperti KPK, agar efektif, efisien, dan maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya, [2] melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi, dan [3] menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PCINU Belanda menyampaikan:
- Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
- Kami berharap Presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui Revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK.
- Mengajak agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama dan pandangan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya.
PCINU Belanda dinahkokodai oleh Muhammad Latif Fauzi (Ketua) dan Fahrizal Yusuf Afandi (Sekretaris Uumu). [AD/Siaran Pers]