PBNU Tegaskan SK PCNU Kota Medan Palsu dan Hasil Editan
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PBNU bernomor 776/A.II.04.d/10/2021 tertanggal 29 Oktober yang mencantumkan penetapan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan dengan Ketua PCNU Burhanuddin dan Sekretaris Zulkarnaen adalah palsu dan hasil editan.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf merasa tidak pernah menandatangani SK PBNU itu. Keduanya memastikan tanda tangan yang terdapat di SK itu sebagai tindak pemalsuan. Kiai Miftach dan Gus Yahya kemudian membuat surat pernyataan bermeterai.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU H Ulil Abshar Hadrawi menyampaikan klarifikasi setelah ia melakukan pengecekan di Buku Register Sekretariat PBNU, SK PBNU bernomor 776/A.II.04.d/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 tidak ada.
“Justru yang ada adalah SK PBNU Nomor 776/A.II.04.d/11/2021 untuk PCNU Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Mohon perhatikan juga nomor surat untuk kode bulannya,” terang Ulil dikutip dari NU Online, Jumat (26/11).
Ia memastikan, jika ada SK PBNU No. 776/A.II.04.d/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 yang seakan-akan merupakan SK PBNU untuk PCNU Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara adalah palsu.
Kepalsuan SK itu, dijelaskan Ulil, bukan hanya karena Kiai Miftach, Gus Yahya, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini tidak pernah menandatangani SK itu.
“Tetapi termasuk kertas kop dan stempel PBNU yang tertera dalam SK tersebut, serta nomor SK-nya. Bisa dipastikan bahwa SK PBNU dengan No. 776/A.II.04.d/10/2021 bertanggal 29 Oktober 2021 adalah hasil editan orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Sebelumnya, beredar pula surat pernyataan bermeterai Kiai Miftach dan Gus Yahya. Keduanya mengatakan bahwa SK PBNU Nomor 776/A. 11.04.d/10/2021 tanggal 22 Rabiul Awal 1443 H / 29 Oktober tahun 2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan 2021-2026 adalah palsu dan tidak sah.
“Karena kami tidak pernah menandatangani Surat Keputusan tersebut,” demikian bunyi surat keterangan bermeterai yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf itu.
Di dalam surat itu, Kiai Miftach dan Gus Yahya menjelaskan bahwa SK PBNU tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa khidmat 2021-2026 yang sah adalah SK Nomor 756/A.11.04.d/10/2021 tertanggal 14 Rabiul Awal 1443 H/21 Oktober 2021.