PBNU Peringatkan Pemerintah Agar Tidak Gegabah Membuat Kebijakan
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam membuat kebijakan.
Menurut Kiai Said, kegaduhan yang ditimbulkan terkait diterbitkannya kebijakan pemerintah lantaran tidak melalui berbagai pertimbangan agama, etika, dan kemasyarakatan.
“Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak terlihat sembrono atau sembarangan (karena) tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, etika, bersifat kemasyarakatan,” ungkap Kiai Said saat Konferensi Pers di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Selasa (2/3) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Said menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin investasi miras.
Kiai Said mengutip Surat Al-Maidah ayat 90 yang dinyatakan bahwa khamar (minuman keras beralkohol) dan perjudian adalah perbuatan setan. Karena itu dihukumi haram dan harus dijauhi oleh orang-orang yang beriman.
“Khamar dan perjudian itu perbuatan setan. Haram hukumnya, harus dijauhi wahai orang mukmin. Semoga kamu sekalian menjadi orang bahagia,” jelas Kiai Said.
“Artinya, haramnya khamar ditegaskan dalam Al-Qur’an dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya halal, tidak mungkin. Namanya sudah qath’i. Kalau ayat yang masih belum qath’i masih bisa, seperti bunga bank (contohnya),” imbuhnya.
Kiai Said menegaskan, jika diirnya menyetujui adanya industri khamar berarti kita setuju kalau bangsa ini menjadi pecandu alkohol semua.
“Tidak ada pabriknya saja sudah seperti ini, apalagi kalau ada pabriknya,” jelas Kiai Said.
Kiai Said menyampaikan bahwa apa pun alasan dan pertimbangannya, termasuk untuk mengangkat perekonomian bangsa Indonesia, PBNU tetap menolak adanya investasi industri miras.
“Tapi alhamdulillah Presiden Joko Widodo, presiden yang cukup arif dan bijaksana, telah mencabut Perpres lampiran yang terkait industri miras,” pungkas Kiai Said.